SLO Genset ESDM: Syarat, Biaya, dan Cara Mendapatkannya!

Apakah Anda sedang berencana untuk mengurus SLO genset ESDM? Udah tahu belum apa saja syarat-syaratnya? Nah, mimin telah menjelaskannya di sini, lengkap dengan biaya dan cara mendapatkannya.

Gimana kabarnya? Semoga kita semua selalu sehat, di artikel kali ini mimin akan berbagi informasi seputar syarat dan langkah-langkah untuk mendapatkan SLO genset ESDM.

SLO adalah singkatan dari Surat Laik Operasi, menurut Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, SLO adalah:

Bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan

Genset atau generator set merupakan salah satu bentuk instalasi tenaga listrik sehingga harus dilengkapi dengan SLO sebagaimana yang diwajibkan dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 (Pasal 46).

Di dalam Permen tersebut, SLO genset merupakan bagian dari Sertifikasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri.

Lantas, untuk kapasitas genset berapa saja yang wajib memiliki SLO? Nah, mengenai ini, telah disebutkan ketentuannya dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 46 Ayat 1 dan 2:

  1. Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 (lima ratus) kilowatt yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib memiliki SLO.
  2. Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLO? Bagaimana cara mengurusnya?

Baiklah, langsung saja simak penjelasan berikut ini...

Syarat Mendapatkan SLO Genset

Untuk diketahui, syarat-syarat yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan SLO genset telah dijelaskan di dalam situs resmi SLO DJK ESDM, yaitu pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut:

  • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Sendiri (IUPTLS) atau identitas pemilik instalasi (KTP).
  • Lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat.
  • Jenis dan kapasitas instalasi.
  • Gambar instalasi dan tata letak.
  • Diagram satu garis.
  • Spesifikasi peralatan utama instalasi.
  • Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.

Jadi, menurut DJK ESDM, harus menyiapkan IUPTLS terlebih dahulu sebelum mengurus SLO, jangan kebalik, sebab banyak jasa SLO di luar sana yang menjelaskannya terbalik.

Namun, ada juga jasa SLO yang mengurusnya secara paralel di mana IUPTLS diurus bersamaan dengan SLO.

Eh iya, IUPTLS itu adalah pengganti dari Izin Operasi (IO), dulu memang disebut IO, tetapi sekarang diganti menjadi IUPTLS.

Tata cara mendapatkan IUPTLS bisa Anda baca di sini: IUPTLS.

Dokumen lain yang perlu dipersiapkan adalah sertifikat produk atau surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen:

  1. Garansi pabrikan yang masih berlaku.
  2. Hasil comissioning test dari teknisi distributor; atau
  3. Dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.

Jika Anda menggunakan jasa pengurusan SLO, maka biasanya mereka akan membantu atau memandu Anda untuk melengkapi semua yang dipersyaratkan di atas.

Biaya Pengurusan SLO Genset

Biaya pengurusan SLO genset merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeriksaan dan pengujian PLTD.

Biaya tersebut terdiri dari biaya tetap dan tidak tetap, biaya tetap besarannya bergantung pada kapasitas genset yang akan disertifikasi, dengan rincian:

  • Genset 200 kVA s.d. < 600 kVA = Rp. 13.500.000
  • Genset 600 kVA s.d. < 1.100 kVA = Rp. 16.200.000
  • Genset 1.100 kVA s.d. < 2000 kVA = Rp. 18.900.000

Sementara itu, biaya tidak tetap terdiri dari biaya untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat.

Namun, jika Anda menggunakan jasa pengurusan SLO, tentu saja Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar jasa tersebut.

Tata Cara Mendapatkan SLO Genset

SLO genset itu diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang terakreditasi, penunjukan, atau lembaga yang ditetapkan oleh menteri.

Nama-nama Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), bisa Anda baca di sini: Lembaga Inspeksi Teknik.

Setelah mengajukan permohonan dan melengkapi semua persyaratan atau dokumen yang diminta oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka pemohon hanya perlu menunggu petugas LIT datang ke lokasi instalasi.

Petugas LIT akan melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik milik pemohon. Hal-hal yang akan diperiksa dan diuji, antara lain:

1. Pemeriksaan Dokumen

  • Spesifikasi generator (data nameplate)
  • Buku manual operasi generator
  • Gambar pengawatan sistem pengaman
  • Jaminan/garansi pabrik (genset baru)
  • Data uji emisi

2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain

  • Sistem proteksi generator.

3. Pemeriksaan Visual

  • Kelengkapan peralatan proteksi.
  • Pengawatan peralatan listrik
  • Sistem pembumian.
  • Kebocoran bahan bakar minyak.
  • Kebocoran pelumas.
  • Ketersediaan alat pemadam kebakaran.
  • Tanda-tanda bahaya listrik.
  • Pengelolaan limbah minyak bekas.

4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem

  • Pengukuran tahanan isolasi.
  • Pengujian sistem
  • Pengujian pengaman elektrik.
  • Pengujian pengaman mekanik.

5. Pengujian Unit

  • Uji tanpa beban (no load test).
  • Uji pembebanan.
  • Uji kapasitas mampu.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian, Lembaga Inspeksi Teknik akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dipenuhinya kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian.

Selamat, Anda telah memiliki SLO genset yang berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.

Demikianlah informasi tentang syarat, biaya, dan cara mendapatkan SLO genset ESDM, bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.

Posting Komentar untuk "SLO Genset ESDM: Syarat, Biaya, dan Cara Mendapatkannya!"