Telat Bayar Listrik 5 Hari? Segini Dendanya

Udah lewat jatuh tempo tapi belum bayar listrik juga? Udah tahu belum berapa dendanya jika telat bayar sampai 5 hari? Nah, di sini mimin telah menjelaskannya untuk Anda, yuk disimak.

Gimana kabarnya? Semoga kita semua selalu sehat, di artikel kali ini mimin akan membahas perihal pembayaran listrik yang sudah melewati jatuh tempo.

Seperti yang kita tahu, batas akhir pembayaran listrik PLN setiap bulannya adalah tanggal 20, di tanggal ini diharapkan seluruh pelanggan pascabayar PLN telah melunasi tagihan listriknya.

Namun, oleh karena sebab tertentu, terkadang ada pelanggan yang belum melakukan pembayaran listrik meskipun telah sampai di batas akhir pembayaran.

Bahkan, ada juga yang telat sampai 5 hari atau baru akan melakukan pembayaran listrik di tanggal 25, nah keterlambatan inilah yang bisa berujung denda.

Menurut Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Biaya keterlambatan inilah yang umum kita sebut sebagai denda.

PLN sendiri sebagai UPTL telah sering mengingatkan pelanggan untuk selalu tepat waktu melakukan pembayaran tagihan listrik agar tidak terkena denda.

Denda tersebut bisa berupa uang, tetapi bisa juga ditambah sanksi lainnya, seperti pemutusan aliran listrik pelanggan.

Lantas, berapa sih dendanya jika telat melakukan pembayaran listrik sampai 5 hari? Baiklah, langsung saja simak penjelasan berikut ini...

Denda Telat Bayar Listrik 5 Hari

Untuk diketahui, telat bayar listrik PLN selama 5 hari telah anggap sebagai telat membayar listrik selama sebulan, sehingga besaran dendanya mengikuti ketentuan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 Lampiran II.

Di dalam lampiran II Permen tersebut, disebutkan bahwa besaran denda keterlambatan pembayaran listrik untuk masing-masing golongan daya, antara lain:

  • 450 VA, dendanya Rp. 3000 per bulan
  • 900 VA, dendanya Rp. 3000 per bulan
  • 1300 VA, dendanya Rp. 5000 per bulan
  • 2200 VA, dendanya Rp. 10.000 per bulan
  • 3500 VA s.d. 5500 VA, dendanya Rp. 50.000 per bulan
  • 6600 VA s.d. 14000 VA, dendanya 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 75.000)
  • di atas 14000 VA, dendanya 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 100.000)

Lantas, bagaimana jika telatnya hanya 1 hari? Jadi, hitungannya sama saja, tetap dianggap sebagai telat bayar listrik sebulan penuh, sehingga dendanya senilai dengan yang disebutkan di atas.

Itulah sebabnya mengapa sehingga pelanggan listrik harus benar-benar memperhatikan ketepatan waktu pembayaran listriknya karena telat 1 hari atau 5 hari sama saja dengan telat sebulan.

Usahakan jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo agar tidak dikenai pembayaran denda, apalagi jika keterlambatan ini berlangsung sampai berbulan-bulan, maka bisa berujung pada pemutusan listrik.

Olehnya itu, agar keterlambatan tersebut tidak selalu terjadi, maka penting kiranya untuk memperhatikan tips berikut ini...

Tips Agar Tidak Telat Bayar Listrik

Mimin punya beberapa tips sederhana yang bisa membantu Anda untuk terhindar dari keterlambatan pembayaran listrik:

1. Pasang Pengingat di HP

Tips ini terkesan sederhana, tetapi sangat manjur untuk mencegah kejadian telat bayar listrik dengan cara memasang pengingat di HP.

Sering terjadi seseorang tidak tepat waktu membayar tagihan listrik karena lupa bahwa hari ini adalah batas akhir jatuh tempo pembayaran listrik (tanggal 20).

Akibatnya, batas akhir tersebut terlewatkan begitu saja dan baru teringat sehari atau 5 hari kemudian, kalau sudah begini, maka sudah pasti akan dikenai denda.

Olehnya itu, agar tidak terjadi demikian, pasanglah pengingat di HP dengan pengaturan waktu sehari atau 2 hari sebelum batas akhir pembayaran listrik.

2. Sisihkan Uang sejak Jauh Hari

Ada juga orang yang telat membayar listrik karena pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran tiba, ia sedang tidak punya uang.

Akibatnya, proses pembayaran tagihan listrik tidak bisa dilakukan dan baru dibayar ketika sudah punya uang, namun sayangnya batas akhir pembayaran telah lewat.

Kalau sudah begini, pasti akan dikenai denda, tidak punya uang tidak bisa dijadikan alasan oleh pelanggan untuk terhindar dari denda.

Olehnya itu, cara terbaik untuk mencegah kejadian ini adalah menyisihkan uang pembayaran rekening listrik sejak jauh hari sehingga ketika tanggal jatuh tempo tiba, uangnya sudah siap.

3. Bayar Sebelum Batas Akhir Pembayaran

Meskipun jarang, tetapi keterlambatan pembayaran rekening listrik bisa juga disebabkan oleh kesibukan pelanggan sehingga tidak punya waktu untuk melakukan pembayaran listrik.

Apalagi, jika jarak rumah dengan tempat pembayaran memang lumayan jauh, maka banyak pelanggan yang suka menunda-nunda pembayaran.

Olehnya itu, agar tidak bertepatan dengan kepadatan jadwal pekerjaan, lakukan pembayaran sebelum batas akhir pembayaran tanggal 20, semakin cepat semakin baik.

Kesimpulan

Jadi, telat bayar listrik PLN selama 5 hari telah anggap sebagai telat membayar listrik selama sebulan, sehingga besaran dendanya mengikuti ketentuan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 Lampiran II.

  • 450 VA, dendanya Rp. 3000 per bulan
  • 900 VA, dendanya Rp. 3000 per bulan
  • 1300 VA, dendanya Rp. 5000 per bulan
  • 2200 VA, dendanya Rp. 10.000 per bulan
  • 3500 VA s.d. 5500 VA, dendanya Rp. 50.000 per bulan
  • 6600 VA s.d. 14000 VA, dendanya 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 75.000)
  • di atas 14000 VA, dendanya 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp. 100.000)

Demikianlah informasi tentang denda telat bayar listrik 5 hari, bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.

Baca Juga:

Posting Komentar untuk "Telat Bayar Listrik 5 Hari? Segini Dendanya"