Bisakah Pasang Listrik Beda Alamat KTP? Ini Penjelasannya

Apakah Anda sedang berencana untuk memasang listrik PLN di alamat yang beda dengan KTP? Kira-kira bisa atau tidak yah? Yuk, temukan penjelasannya di dalam artikel ini.

Gimana kabarnya? Semoga kita semua selalu sehat, di artikel kali ini Mimin akan membahas seputar pemasangan listrik PLN di lokasi yang berbeda dengan alamat KTP.

Bagi orang yang sedang mengontrak rumah, tinggal di rumah keluarga, atau memiliki properti di lokasi lain, adakalanya ingin memasang listrik baru PLN.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah pemasangan itu diperbolehkan PLN? Mengingat, alamat KTP-nya beda dengan alamat pemasangan baru.

Untuk mengetahuinya, langsung saja simak uraian berikut ini...

Peraturan PLN Terbaru Terkait Pemasangan Listrik

Bisakah Pasang Listrik Beda Alamat KTP? Ini Penjelasannya

Peraturan terbaru PLN tidak secara eksplisit melarang pemasangan listrik di alamat yang berbeda dengan KTP.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Bukti Kepemilikan atau Hak Pakai Properti

Pemohon harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan properti atau hak pakai yang sah, seperti sertifikat tanah, surat kontrak, atau surat izin dari pemilik properti.

Hal ini untuk memastikan bahwa si calon pelanggan memiliki hak untuk memasang listrik di lokasi tersebut.

2. Data Pemohon yang Valid

Saat mengajukan permohonan pasang baru, calong pelanggan tetap harus menggunakan data diri yang valid sesuai KTP, termasuk nama lengkap, NIK, dan nomor telepon.

Informasi ini penting untuk keperluan administrasi dan penagihan rekening listrik.

3. Alamat Pemasangan yang Jelas

Pastikan alamat pemasangan listrik tercantum dengan jelas dan lengkap. Hal ini akan memudahkan petugas PLN dalam melakukan survei dan pemasangan instalasi listrik.

Prosedur Pemasangan Listrik di Alamat Berbeda KTP

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu pemohon ikuti: 

1. Siapkan Dokumen

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk KTP, bukti kepemilikan atau hak pakai properti, dan denah lokasi.

2. Ajukan Permohonan:

Pemohon dapat mengajukan permohonan pasang baru secara online melalui website PLN atau datang langsung ke kantor PLN terdekat.

3. Survei dan Pembayaran

Setelah permohonan diterima, petugas PLN akan melakukan survei ke lokasi untuk menentukan daya listrik yang dibutuhkan dan biaya pemasangan.

Setelah itu, pemohon akan menerima surat perintah kerja (SPK) dan tagihan untuk biaya pemasangan.

4. Pemasangan Instalasi

Setelah pembayaran lunas, petugas PLN akan melakukan pemasangan instalasi listrik di lokasi pemohon.

Tips Tambahan

Jika Anda mengontrak rumah, sebaiknya informasikan kepada pemilik properti mengenai rencana pemasangan listrik baru.

Pastikan instalasi listrik di rumah Anda sudah sesuai standar PLN untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan PLN.

Kesimpulan

Pemasangan listrik di alamat yang berbeda dengan KTP diperbolehkan oleh PLN, asalkan pemohon dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi dokumen yang diperlukan, pemohon dapat menikmati layanan listrik PLN di rumah tanpa masalah.

Demikianlah penjelasan tentang bisa atau tidaknya pasang listrik di alamat yang berbeda dengan KTP, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Bisakah Pasang Listrik Beda Alamat KTP? Ini Penjelasannya"