3+ Cara Pengajuan Pemutusan Listrik PLN

Listrik memang telah menjadi kebutuhan pokok yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Namun, kadang ada situasi di mana pelanggan memutuskan untuk menghentikan sementara atau permanen layanan listrik dari PLN.

Misalnya, pindah rumah atau alasan lain yang membuat seseorang tidak lagi membutuhkan aliran listrik.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengajukan pemutusan listrik PLN, tapi prosesnya tidak rumit kok, siapkan saja kelengkapan dokumennya.

Nah, di artikel ini Mimin akan menjelaskan langkah-langkah pengajuan pemutusan listrik PLN, baik secara online maupun offline, serta hal-hal penting lainnya.

Baiklah, langsung saja simak uraian berikut ini...

Cara Pengajuan Pemutusan Listrik PLN

3+ Cara Pengajuan Pemutusan Listrik PLN

Pengajuan pemutusan listrik PLN dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

1. Datang Langsung ke Kantor PLN Terdekat

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, rekening listrik terakhir, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
  • Isi formulir pemutusan listrik yang disediakan di kantor PLN.
  • Sampaikan alasan pemutusan listrik.
  • Tunggu proses verifikasi.
  • PLN akan mengirimkan petugas untuk melakukan pemutusan aliran listrik.

2. Melalui Aplikasi PLN Mobile

  • Unduh dan pasang aplikasi PLN Mobile di smartphone.
  • Daftar atau masuk dengan akun PLN.
  • Pilih menu "Layanan Listrik" lalu pilih "Pemutusan Sementara/Permanen".
  • Isi formulir pemutusan listrik sesuai data yang diminta.
  • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari PLN.

3. Melalui Call Center PLN 123

  • Hubungi Call Center PLN 123 melalui telepon.
  • Sampaikan keinginan untuk melakukan pemutusan listrik.
  • Ikuti petunjuk dari petugas Call Center untuk melengkapi data dan informasi yang diperlukan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:

Selain urusan pemutusan sambungan listrik, ada hal-hal terkait yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Pastikan semua tagihan listrik sudah lunas sebelum mengajukan pemutusan.
  2. Jika ada tunggakan, pelanggan harus melunasinya terlebih dahulu sebelum pemutusan.
  3. Pemutusan listrik dapat dilakukan sementara atau permanen.
  4. Pemutusan sementara dapat dilakukan jika pelanggan meninggalkan rumah dalam waktu lama.
  5. Pemutusan permanen dilakukan jika pelanggan tidak ingin menggunakan listrik PLN lagi.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai prosedur pemutusan listrik PLN, pelanggan dapat mengunjungi situs web resmi PLN atau menghubungi Call Center PLN 123.

Demikianlah informasi tentang cara mengajukan pemutusan listrik PLN, bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.

Posting Komentar untuk "3+ Cara Pengajuan Pemutusan Listrik PLN"