Denda Pencurian Listrik Daya 1300 VA

Pencurian listrik, terutama pada daya 1300 VA yang umum digunakan di rumah tangga, menjadi salah satu yang sangat diwaspadai PLN.

Modus pencurian listrik pun beragam, mulai dari yang sederhana seperti memanipulasi kWh meter hingga yang lebih canggih dengan menggunakan alat khusus.

Namun, apapun modusnya, pencurian listrik tetaplah tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi hukum berat.

Lantas, bagaimana modus pencurian listrik yang kerap terjadi? Berapa besar denda yang harus dibayar jika tertangkap basah mencuri listrik daya 1300 VA?

Baiklah, untuk mengetahuinya, langsung saja simak uraian berikut ini...

Apa Itu Pencurian Listrik

Denda Pencurian Listrik Daya 1300 VA

Pencurian listrik adalah tindakan mengambil atau menggunakan energi listrik tanpa izin dan tanpa membayar sesuai aturan yang berlaku.

Pencurian ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti memanipulasi kWh meter, menyambungkan kabel secara ilegal, atau menggunakan alat penghemat listrik yang tidak sesuai standar.

Tindakan ini sebenarnya sangat berbahaya karena dapat menyebabkan korsleting dan kebakaran pada titik sambungan kabel yang tidak seharusnya.

Selain itu, tindakan ini juga sangat merugikan PLN sebagai pihak penyedia listrik negara, karena pemakaian listrik hasil curian tersebut tidak tercatat di kWh meter.

Di Indonesia, pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) undang-undang ini menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) juga mengatur mengenai sanksi bagi pelaku pencurian listrik.

Denda Pencurian Listrik Daya 1300 VA

Besaran denda pencurian listrik daya 1300 VA bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti: Jenis pelanggaran.

Pelanggaran ringan, seperti memanipulasi kWh meter, akan dikenakan denda yang lebih rendah dibandingkan dengan pelanggaran berat, seperti menyambungkan kabel secara ilegal.

Selain itu, semakin lama pelanggaran dilakukan, semakin besar pula denda yang harus dibayar.

Pelanggan yang pernah melakukan pencurian listrik sebelumnya akan dikenakan denda yang lebih berat.

Secara umum, denda pencurian listrik daya 1300 VA dapat mencapai jutaan rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara.

Demikianlah penjelasan tentang denda pencurian listrik daya 1300 VA, bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Denda Pencurian Listrik Daya 1300 VA"